BANK SYARIAH
|
BANK KONVENSIONAL
|
|
1.Fungsi dan kegiatan
bank
|
Manager Investasi
·
Bagi hasil menyeimbangkan sisi pasiva dan
aktiva.
·
konsep investasi
adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk
memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula
risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama
saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Investor
Melakukan investasi-investasi yang
halal saja
Sosial
diwajibkan
menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun,
mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan
peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial
(zakat. Infak, sedekah)
Jasa keuangan
·
Tidak hanya
dituntut untuk menghasilkan profit secara komersial, namun dituntut untuk
secara sungguh-sungguh menampilkan realisasi nilai-nilai syariah (dalam menjalankan
bisnis memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah).
·
Untuk
mendapatkan keuntungan duniawi dan ukhrawi.
·
Tidak melakukan
spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan.
·
Tidak memandang
uang sebagai komoditi.
|
Intermediary unit
Deposito
pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang yang rentan terhadap negative spread.
Jasa keuangan
·
Menghasilkan
pofit semata ( Untuk mendapatkan keuntungan duniawi).
·
memandang uang
sebagai komoditi.
|
2.Mekanisme dan obyek
usaha
|
Maghrib dilarang
( Maisir(judi/gambling),
Gharar(ketiadaan informasi penting), Riba, Bathil(rusak/tidak
syah) )
·
Barang dan jasa
harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal
karena hokum syariah.
·
Harga barang dan jasa harus jelas
·
Tempat penyerahan atau delivery harus jelas
karena akan berdampak pada biaya transportasi.
·
Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya
dalam kepemilikan, tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki seperti
yang terjadi pada transaksi short sale dalam pasar modal.
|
Maghrib Tidak ada larangan
·
Terdapat
kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh syariah Islam, seperti
menerima dan membayar bunga (riba),
·
Membiayai
kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan
seperti minuman keras (haram/bathil).
·
Kegiatan
yang sangat dekat dengan gambling (maisir) untuk transaksi-transaksi tertentu dalam foreign exchange dealing.
·
Serta
highly and intended speculative transaction (gharar) dalam investment banking.
|
3.Hubungan dengan nasabah
|
Kemitraan
·
Konsepnya dana
titipan, berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus
dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Karena cuma titipan
maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil.
·
Menciptakan keserasian diantara keduanya.
·
Tidak memberikan dana secara tunai tetapi memberikan
barang yang dibutuhkan (finance the goods and services)
|
Pinjam meminjam
·
Berbentuk hubungan kreditur-debitur. Simpanan
nasabah di bank konvensiona tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan
ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.(merupakan upaya mem-bungakan uang)
·
Berkontribusi dalam terjadinya kesenjangan antara sektor riel dengan sektor moneter.
·
Memberikan
peluang yang sangat besar untuk sight streaming (penyalah gunaan dana pinjaman)
|
4.Struktur organisasi bank
|
·
Harus memiliki
Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi operasional bank
dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
·
Adanya Dewan
Syariah Nasional yang dibentuk oleh MUI untuk lebih fokus pada ekonomi
syariah dengan membentuk.
|
Tidak mengenal Dewan sejenis Dewan Syariah.
|
Perbedaan Bunga dan Bagi
Hasil
Bagi Hasil
|
Bunga
|
a.Penentuan besarnya nisbah bagi hasil
dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
b. Besarnya bagi hasil adalah berdasarkan nisbah terhadap besar-nya keuntungan yang diperoleh. c. Besarnya bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek/usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana, kecuali kerugian karena kelalaian, salah urus, atau pelanggaran oleh mudharib. d. Tidak ada yang meragukan keabsah-an bagi-hasil.
e. Jumlah pembagian bagi hasil
meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
|
a.
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
b. Besarnya bunga adalah suatu persen-tase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan. c. Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbang-kan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah / mudharib untung atau rugi. d. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.
e. Jumlah pembayaran bunga tidak
mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi
sedang baik
|
Sumber : Muhammad Syafii
Antonio (2001), Bank Syariah : Dari Teori ke Praktek (Gema Insani Press bekerja
sama dengan Yayasan Tazkia Cendekia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar