Rabu, 28 Maret 2012

PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL



BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
1.Fungsi dan kegiatan bank

Manager Investasi
·   Bagi hasil menyeimbangkan sisi pasiva dan aktiva.
·   konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
 Investor
Melakukan investasi-investasi yang halal saja
Sosial
diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
Jasa keuangan
·  Tidak hanya dituntut untuk menghasilkan profit secara komersial, namun dituntut untuk secara sungguh-sungguh menampilkan realisasi nilai-nilai syariah (dalam menjalankan bisnis memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah).
·  Untuk mendapatkan keuntungan duniawi dan ukhrawi.
·  Tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan.
·  Tidak memandang uang sebagai komoditi.
Intermediary unit
Deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang yang rentan terhadap negative spread.
 Jasa keuangan
·      Menghasilkan pofit semata ( Untuk mendapatkan keuntungan duniawi).
·      memandang uang sebagai komoditi.
2.Mekanisme dan obyek usaha

Maghrib dilarang
( Maisir(judi/gambling), Gharar(ketiadaan informasi penting), Riba, Bathil(rusak/tidak syah) )
·  Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal karena hokum syariah.
·   Harga barang dan jasa harus jelas
·   Tempat penyerahan atau delivery harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.
·   Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan, tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki seperti yang terjadi pada transaksi short sale dalam pasar modal.
Maghrib Tidak ada larangan
·   Terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba),
·   Membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan seperti minuman keras (haram/bathil).
·   Kegiatan yang sangat dekat dengan gambling (maisir) untuk transaksi-transaksi tertentu dalam foreign exchange dealing.
·   Serta highly and intended speculative transaction (gharar) dalam investment banking.

3.Hubungan dengan nasabah

Kemitraan
·      Konsepnya dana titipan, berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Karena cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil.
·      Menciptakan keserasian diantara keduanya.
·      Tidak memberikan dana secara tunai tetapi memberikan barang yang dibutuhkan (finance the goods and services)

Pinjam meminjam
·      Berbentuk hubungan kreditur-debitur.  Simpanan nasabah di bank konvensiona tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.(merupakan upaya mem-bungakan uang)
·      Berkontribusi dalam terjadinya kesenjangan antara sektor riel dengan sektor moneter.
·       Memberikan peluang yang sangat besar untuk sight streaming (penyalah gunaan dana pinjaman)
 
4.Struktur organisasi bank
·      Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
·     Adanya Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh MUI untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk.
Tidak mengenal Dewan sejenis Dewan Syariah.
               




Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Bagi Hasil
Bunga
a.Penentuan besarnya nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
b. Besarnya bagi hasil adalah berdasarkan nisbah terhadap besar-nya keuntungan yang diperoleh.
c. Besarnya bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek/usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana, kecuali kerugian karena kelalaian, salah urus, atau pelanggaran oleh mudharib.
d. Tidak ada yang meragukan keabsah-an bagi-hasil.
e. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan

a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
b. Besarnya bunga adalah suatu persen-tase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan.
c. Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbang-kan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah / mudharib untung atau rugi.
d. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.
e. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik


Sumber : Muhammad Syafii Antonio (2001), Bank Syariah : Dari Teori ke Praktek (Gema Insani Press bekerja sama dengan Yayasan Tazkia Cendekia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar