Kamis, 29 Maret 2012

Elektronik Banking

Jenis-Jenis Teknologi E-Banking  :
            Di zaman yang sangat modern seperti saat ini, perkembangan teknologi di perbankanpun semakin pesat. Dibandingkan dengan pelayanan bank yang serba manual dulu. Sebelum beranjak untuk menjelaskan perkembangan teknologi, saya akan sedikit menyinggung perbedaan pelayanan ketika masih manual dan setelah menggunakan tegnologi:
KEGIATAN
MANUAL
TEKNOLOGI
Promosi
Dilakukan oleh personal atau melalui pamfle
Menggunakan internet
Bertransaksi
Harus ada uang chas

Menggunakan kredit Card/ Debit Card


Hanya terbatas bisa dilakukan pada  bank yang terkait 
Dengan menggunakan ATM bisa bertransaksi di bank yang tidak terkait sekalipun (meski deposit yang kita miliki dipotong)

Pelayanan
Melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang bank yang disediakan oleh bank  yang dia gunakan untuk menabung/infertasi

Bisa 24 jam dengan menggunakan jasa ATM

 Saat ini dalam menjalankan transaksi transfer dana, informasi saldo, mutasi rekening, informasi nilai tukar,  pembayaran tagihan (kartu kredit, telepon, handphone, listrik,asuransi), pembelian (pulsa isi ulang, tiket pesawat, saham) ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya adalah internet banking, mobile banking, sms banking dan phone banking. Untuk transaksi lebih lanjut akan terdapat beberapa istilah yang munkin jarang kita dengar, diantaranya dari infirmasi yang saya dapatkan adalah sebagai berikut:

No
Transaksi
Aplikasi
1.
Automated Teller Machine (ATM).
setoran, cek saldo, atau pemindahan dana(transfer)

2.
Computer Banking
menerima dan membayar tagihan.

3.
Debit (or check) Card
pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

4.
Direct Deposit

Membayar gaji atau pension melalui transfer elektronik.

5.
Direct Payment

membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.

6.
Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP)

pembayaran tagihan yang diinformasikan ke nasabah
secara online, pelanggan membayar secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.

7.
Electronic Check Conversion

Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana.

8.
Electronic Fund Transfer (EFT)

Perpindahan “uang” atau “pinjaman” ke rekening lainnya melalui media elektronik.

9.
Payroll Card

Pengganti cek dan pegawainya mengakses pembayaraannya(Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawainya) pada ATM atau Point of Sales.

10.
Preauthorized Debit (or automatic bill payment)

pembayaran rutin otomatis. Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor(misal pembayaran listrik ke PLN atau, tagihan telpon ke PT Telkom)

11.
Prepaid Card

menyimpan nilai moneter di dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.

12.
Smart Card

menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi untuk pembayaran transportasi public serta MasterCard atau Visa networks.

13.
Stored-Value Card

Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain
1.    single-purpose stored value card missalnya kartu telpon
2.    Limited-purpose card
 Missalnya vending machines di sekolah
3.    multi-purpose card
 missalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa


Pengertian/Definisi Flowchart

Bagan alir  (flowchart) adalah bagan  (chart) yang menunjukkan alir  (flow) di dalam program atau prosedur sistem secara logika. Bagan alir digunakan terutama untuk alat bantu komunikasi dan untuk dokumentasi.


untuk contoh flowchart:
1.    Pembuatan sistem antrian pada aplikasi perbankan berbasis tampilan dan suara.
http://www.scribd.com/doc/39368734/42/Gambar-3-16-Flowchart-pada-bagian-insialisasi-panggilan-loket-4 
2.    Berkaitan dengan flowchart pembukaan rekening giro. elearning.gunadarma.ac.id/...giro/bab2_pembukaan_rekerning.pdf
3.    Transaksi bank sederhana & flowchart dan algoritma perbankan. http://hideayard.blogspot.com/2008_09_01_archive.html 
5.    Peranan Bank Dalam Kegiatan Impor. http://rio-tugas.blogspot.com/
7.    Flowchart struktur kinerja teller. http://nagita-yummy.blogspot.com/

Rabu, 28 Maret 2012

PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL



BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
1.Fungsi dan kegiatan bank

Manager Investasi
·   Bagi hasil menyeimbangkan sisi pasiva dan aktiva.
·   konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
 Investor
Melakukan investasi-investasi yang halal saja
Sosial
diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
Jasa keuangan
·  Tidak hanya dituntut untuk menghasilkan profit secara komersial, namun dituntut untuk secara sungguh-sungguh menampilkan realisasi nilai-nilai syariah (dalam menjalankan bisnis memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah).
·  Untuk mendapatkan keuntungan duniawi dan ukhrawi.
·  Tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan.
·  Tidak memandang uang sebagai komoditi.
Intermediary unit
Deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang yang rentan terhadap negative spread.
 Jasa keuangan
·      Menghasilkan pofit semata ( Untuk mendapatkan keuntungan duniawi).
·      memandang uang sebagai komoditi.
2.Mekanisme dan obyek usaha

Maghrib dilarang
( Maisir(judi/gambling), Gharar(ketiadaan informasi penting), Riba, Bathil(rusak/tidak syah) )
·  Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal karena hokum syariah.
·   Harga barang dan jasa harus jelas
·   Tempat penyerahan atau delivery harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.
·   Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan, tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki seperti yang terjadi pada transaksi short sale dalam pasar modal.
Maghrib Tidak ada larangan
·   Terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba),
·   Membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan seperti minuman keras (haram/bathil).
·   Kegiatan yang sangat dekat dengan gambling (maisir) untuk transaksi-transaksi tertentu dalam foreign exchange dealing.
·   Serta highly and intended speculative transaction (gharar) dalam investment banking.

3.Hubungan dengan nasabah

Kemitraan
·      Konsepnya dana titipan, berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Karena cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil.
·      Menciptakan keserasian diantara keduanya.
·      Tidak memberikan dana secara tunai tetapi memberikan barang yang dibutuhkan (finance the goods and services)

Pinjam meminjam
·      Berbentuk hubungan kreditur-debitur.  Simpanan nasabah di bank konvensiona tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.(merupakan upaya mem-bungakan uang)
·      Berkontribusi dalam terjadinya kesenjangan antara sektor riel dengan sektor moneter.
·       Memberikan peluang yang sangat besar untuk sight streaming (penyalah gunaan dana pinjaman)
 
4.Struktur organisasi bank
·      Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
·     Adanya Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh MUI untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk.
Tidak mengenal Dewan sejenis Dewan Syariah.
               




Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Bagi Hasil
Bunga
a.Penentuan besarnya nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
b. Besarnya bagi hasil adalah berdasarkan nisbah terhadap besar-nya keuntungan yang diperoleh.
c. Besarnya bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek/usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana, kecuali kerugian karena kelalaian, salah urus, atau pelanggaran oleh mudharib.
d. Tidak ada yang meragukan keabsah-an bagi-hasil.
e. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan

a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
b. Besarnya bunga adalah suatu persen-tase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan.
c. Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbang-kan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah / mudharib untung atau rugi.
d. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.
e. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik


Sumber : Muhammad Syafii Antonio (2001), Bank Syariah : Dari Teori ke Praktek (Gema Insani Press bekerja sama dengan Yayasan Tazkia Cendekia).

Rabu, 07 Maret 2012

Pembiayaan Murobahah Dengan Dua Aqad


 Membahas inti permasalahan dari web yg sudah saya cantumkan mengenai murabahah
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4572/akad-murabahah-dan-penyelesaian-sengketa-perbankan-syariah
Mengenai utang dalam Murabahah, ketentuan Bagian Keempat Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah (sumber www.mui.or.id), mengatur sebagai berikut:
1.        Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank.
2.        Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
3.        Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.

Selain itu, dalam buku Akad Syariah, Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.  menjelaskan antara lain bahwa sebagai salah satu rukun akad, objek dalam murabahah yaitu barang yang dijual harus secara prinsip sudah beralih kepemilikannya ke tangan penjual (hal. 45).

Jadi, berdasarkan uraian tersebut, dapat kita ketahui bahwa dalam murabahah barang yang dijual harus secara prinsip sudah beralih kepemilikannya ke tangan penjual. Karena itu, nasabah dapat secara bebas menjual barang (objek) perjanjian murabahah, walaupun belum dilunasi pembayarannya.


Inti dari "http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=785"
yang berjudul "HUKUM MENGGABUNGKAN DUA AKAD DALAM SATU AKAD (AL-'UQUD AL-MURAKKABAH)"
Misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual beli dengan hibah dst
Aplikasinya dalam bank syariah misalnya akad Murabahah lil Aamir bi asy-Syira` (Murabahah KPP [Kepada Pemesan Pembelian]/Deferred Payment Sale). Akad ini tidak sama persis dengan akad Murabahah yang asli, yaitu jual beli pada harga modal (pokok) dengan tambahan keuntungan yang diketahui dan disepakati oleh penjual dan pembeli. (Shalah Ash-Shawi & Abdullah Mushlih, Maa Laa Yasa'u At-Tajiru Jahlahu, hal. 77; Abdur Rouf Hamzah, Al-Bai' fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 15; Ayid Syarawi, Al-Masharif al-Islamiyah, hal. 399 dst).
Jadi dalam Murabahah KPP ini ada dua akad; akad jual beli antara lembaga keuangan dan penjual; dan akad jual beli antara lembaga keuangan dengan pembeli.
Pendapat yang terpilih (rajih) bagi kami, akad rangkap hukumnya tidak sah secara syari. Alasan kami;
Pertama, kaidah fiqih yang digunakan tidak tepat. Dengan mendalami asal-usulnya, nyatalah kaidah itu hanya cabang dari kaidah al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah (hukum asal segala sesuatu adalah boleh). Padahal nash-nash yang mendasari kaidah al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah (misal QS Al-Baqarah:29) berbicara tentang hukum benda (materi), bukan tentang hukum muamalah (perbuatan manusia). (Hisyam Badrani, Tahqiq Al-Fikr Al-Islami, hal. 39).
Kedua, ada nash yang melarang penggabungan akad. Ibnu Masud RA berkata,Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin) (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398). Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau akad jual beli digabung dengan akad ijarah. (al-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/308).
Yogyakarta, 26 September 2010
Muhammad Shiddiq al-Jawi


-Beberapa opini dari para pakar dan praktisi, diantaranya:
Oleh: Asmi Nur Siwi Kusmiyati* dengan judul
"Risiko Akad dalam Pembiayaan Murabahah pada BMT di Yogyakarta(dari Teori ke Terapan)"
http://journal.uii.ac.id/index.php/JEI/article/viewFile/1045/970 dan
Studi Analisis Terhadap Pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio Tentang Murabahah Dalam Perspektif Hukum Islam adalah sebagai berikut;
Konsep murabahah Muhammad Syafi’i Antonio menunjukkan bahwa:
1.      pemahaman terhadap riba yang lebih menakankan pada aspek legal.
2.      Terjadinya rekayasa akad sebagai muslihat yang dilarang dalam islam dalam praktek murabahah.
3.      Klausul kontrak yang ditandatangani di awal membuat bank syariah lepas dari segala resiko kerugian dan melimpahkan segala resiko kerugian kepada nasabah.
4.      Pembiayaan murabahah dalam konsep Muhammad Syafi’i Antonio mempunyai keterkaitan dengan waktu. Sehingga dalam pandangan penulis, konsep murabahah munurut Muhammad Syafi’i Antonio masih bias terhadap riba.

-Hasil penelitian dri praktik yg dilakukakan bank syariah tentang murabahah dengan dua aqad dpt di jelaskan dari tesis yang dilakukan oleh MUKHLAS, yang berjudul "Implementasi gadai syariah dengan Akad murabahah dan Rahn(studi di pegadaian syariah cabang Mlati Sleman Yogyakarta)" 
eprints.uns.ac.id/492/1/169412009201011061.pdf

kesimpulan
menurut pendapat saya apabila merujuk kepada ilmu Ushul fikih, pada dasarnya murabahah tidak diperbolehkan karena presepsinya adalah utang yang dikemas dalam jual beli dan murabahah diperbolehkan apabila presepsinya adalah IMBT(Ijarah muntahiyah bittamlik) yaitu; akad sewa barang yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan penyewa. Perpaduan antara sewa dan jual beli. Harga sewa meliputi harga sewa + cicilan jual beli. Setiap pembayaran cicilan, harga barang disusutkan sampai akhirnya tinggal 1 rupiah. Setelah itu barang dihibahkan/dijual kepada penyewa.